2 Tahun Awal, Pabrik Baterai Listrik Korsel Boleh Impor Bahan Baku
Ekonomi dan bisnis | 16 September 2021, 16:15 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV- Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Karawang, Jawa Barat, hanya boleh diimpor selama 2 tahun pertama.
Untuk tahun-tahun selanjutnya, pabrik milik PT HKML Battery Indonesia itu wajib menggunakan bahan baku dalam negeri. Bahan baku utama untuk membuat baterai EV adalah nikel.
"Ini 2 tahun pertama kita izinkan impor bahan baku, selanjutnya akan ambil bahan bakunya dari dalam negeri," kata Bahlil, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/9/2021).
Aturan itu diterapkan karena Indonesia punya cadangan nikel yang berlimpah. Serta, untuk mengembangkan hilirisasi nikel.
Baca Juga: Ketua Kadin Sebut RI Bisa Jadi Produsen Baterai Mobil Listrik Terbesar Dunia
Jika biasanya nikel mentah langsung diekspor ke luar negeri, kini diolah di dalam negeri dan digunakan oleh industri yang beroperasi juga di dalam negeri.
Sehingga semua industri terlibat dalam proses pembuatan baterai EV. Mulai dari pertambangan, peleburan (smelter), pemurnian (refining) serta industri prekursor dan katoda, hingga akhirnya dirakit menjadi baterai EV.
"Ini konsep investasi hilirisasi yang pertama, karena tambangnya mayoritasnya BUMN, kemudian smelter dibangun di Maluku Utara, di situ ada lokasi yang dekat dengan bahan baku," ujar Bahlil.
"Kemudian prekursor katoda 20 giga baterai cell dibangun di Batang yang lokasinya juga sudah siap, yang insyaallah kami sedang melakukan komunikasi. Ini kemungkinan besar di akhir tahun ini kita melakukan pembangunan," tambahnya.
Baca Juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Dibangun, Menteri Investasi Jamin Pekerja Indonesia Diprioritaskan
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :