> >

Menangkap Ikan Belida Didenda Hingga Miliaran Rupiah, Budidaya Jadi Satu-Satunya Jalan

Kebijakan | 13 September 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi pemijahan ikan belida rata-rata masih dalam skala riset di balai-balai perikanan milik pemerintah. (Sumber: Wikipedia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Larangan untuk menangkap dan memperdagangkan ikan belida yang hidup di alam membutuhkan jalan keluar dengan peningkatan budidaya.

Pasalnya, pelanggar peraturan terkait aturan tersebut akan dikenai sanksi denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 1,5 miliar. Sanksi pidana juga diberikan apabila pelanggar melakukan usaha tanpa izin atau penyelundupan ikan.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andi Rusandi sebelumnya pernah menjelaskan, larangan itu telah didasarkan riset ilmiah, karena populasi belida sudah semakin kritis.

Oleh karena itu, terobosan budidaya diperlukan demi keberlanjutan komoditas yang memiliki peluang besar di pasar dalam negeri.

Persoalannya, upaya pembudidayaan ikan belida, mulai dari pembenihan hingga pembesaran, selama bertahun-tahun cenderung berjalan lamban.

Pemijahan ikan belida rata-rata masih dalam skala riset di balai-balai perikanan milik pemerintah. Beberapa balai juga masih dalam proses domestifikasi, atau pengadaptasian ikan yang hidup di alam liar untuk bisa dikembangkan melalui kegiatan budidaya.

Budidaya

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP Kusdiantoro menyampaikan, pemijahan ikan belida kalimantan sudah berhasil dan mulai dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Mandiangin, Kalimantan Selatan.

Sedangkan, belida sumatera dalam proses domestifikasi dan pemijahan alami di Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan, Mariana-Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Nasib Kuliner Pempek: Terpukul Imbas Larangan Menangkap Ikan Belida

Kepala Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Mandiangin Andi Artha Donny Oktopura menjelaskan, pemijahan belida dilakukan oleh balai tersebut sejak tahun 2004.

Lewat teknologi, pembudidayaan ikan belida dapat diterapkan, mulai dari pembenihan sampai pembesaran. Akan tetapi, masih ada dua kelemahan mendasar, yakni yang pertama, fekunditas telur ikan belida yang tergolong rendah.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU