HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
bisnis
>
ekonomi dan bisnis
Presiden Terbitkan Lagi Aturan Posisi Wamen, Dituding Hanya Bagi-bagi Jabatan
Ekonomi dan bisnis | 13 September 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi posisi wakil menteri kosong. Presiden terbitkan perpres Nomor 80 dan 81 tahun 2021 (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis :
Fransisca Natalia
Editor :
Iman-Firdaus
1
2
Show All
Sumber :
Kompas TV/Kontan.co.id
Tag
kekosongan jabatan
wakil menteri
wamen
jabtan wamen kosong
Selengkapnya
TERBARU
Wamenaker Ungkap 80 Ribu Orang Kena PHK di 2024, Bagaimana Pemerintah Antisipasi Lonjakan PHK?
KPK Cegah Hasto dan Yasonna Pergi ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Ini Alasan PDIP Tuding Adanya Upaya Politisasi dalam Penetapan Tersangka Hasto
Badan Gizi Nasional Bantah Informasi yang Sebut Orang Tua Harus Beli Wadah Makan Bergizi Gratis
Jawaban KPK soal Penahanan Sekjen PDIP Hasto usai Ditetapkan Tersangka
Hasto Tersangka, Eks Penyidik KPK Minta Harun Keluar dari Persembunyian: buat Apa Lagi Sembunyi?
Kata Kompolnas dan ISSES soal 18 Polisi Diduga Peras 45 WNA Penonton DWP
[TOP 3 NEWS] Perayaan Natal 2024 hingga Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat
Respons PDIP soal Kabar Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Kami Masih Menunggu
Kronologi Pesawat Azerbaijan Jatuh di Kazakhstan