HOME
LIVE TV
TV DIGITAL
NASIONAL
REGIONAL
VIDEO
TALKSHOW
INTERNASIONAL
EKONOMI
OLAHRAGA
ENTERTAINMENT
LIFESTYLE
SAINTEK
RELIGI
FOTO
OUR ANCHORS
Kompastv
>
bisnis
>
ekonomi dan bisnis
Presiden Terbitkan Lagi Aturan Posisi Wamen, Dituding Hanya Bagi-bagi Jabatan
Ekonomi dan bisnis | 13 September 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi posisi wakil menteri kosong. Presiden terbitkan perpres Nomor 80 dan 81 tahun 2021 (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis :
Fransisca Natalia
Editor :
Iman-Firdaus
1
2
Show All
Sumber :
Kompas TV/Kontan.co.id
Tag
kekosongan jabatan
wakil menteri
wamen
jabtan wamen kosong
Selengkapnya
TERBARU
Peringatan STY Terhadap Pemain Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang, Harus Miliki Ini untuk Menang
7 Tahanan Narkoba Kabur, Komisi XIII DPR sidak Rutan Salemba
Jenazah Mantan Rektor UGM Profesor Ichlasul Amal Dimakamkan Hari Ini di Yogyakarta
Dua Penjual Jajanan Pentol di Gorontalo Nekat Kerja Sampingan Jual Obat Terlarang
Dampak Erupsi Lewotobi Laki-Laki: 42 Sekolah Rusak, Murid Belajar di Tenda
Saat Presiden Prabowo Bertemu Biden, Sarankan Solusi Dua Negara Israel-Palestina: Mereka Setuju
Profil Ichlasul Amal, Mantan Rektor UGM yang Telah Berpulang
Begini Hasil Olah TKP 7 Tahanan Narkoba Kabur dari Rutan Salemba Jakarta
Dana PIP untuk November 2024 Disalurkan ke SD, SMP, SMA? Cek Status Pencairan Sampai Rp1,8 Juta
Siap-Siap! Menkeu Konfirmasi Tarif PPN Naik 12% Mulai Tahun Depan