Terapkan Dua Lapis Protokol Covid-19 hingga Daftar Hitam, Mal Diklaim Aman Dikunjungi
Ekonomi dan bisnis | 13 September 2021, 08:34 WIBPenerapan protokol wajib vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Kendati sudah memenuhi wajib vaksin, namun bukan berarti mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi, seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan lain sebagainya.
Baca Juga: CEO Matahari Minta Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Lagi
Alphonzus menambahkan, penanganan orang yang terpapar Covid-19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Kata dia, mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.
"Pusat Perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 untuk memasuki pusat perbelanjaan," pungkas Alphonzus.
Baca Juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Antara