Disomasi Karena Penjualan Daging Anjing, Ini Kata GoFood Hingga ShopeeFood
Ekonomi dan bisnis | 8 September 2021, 12:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan pesan antar makanan seperti GrabFood, GoFood, Traveloka Eat disomasi oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).
Somasi dilakukan pada 3 September 2021 lalu.
Pihak ADI menilai, layanan tersebut memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing.
"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," kata Ketua ADI Doni Herdaru, lewat keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (8/9/2021).
Ia menyatakan, penjualan daging anjing merupakan praktik yang melanggar perundangan-undangan, salah satunya yaitu UU Perlindungan Konsumen.
Lantaran asal daging anjing yang berasal dari pasar gelap, serta tidak ada pengawasan kesehatan dan kebersihannya.
"Penjualan daging anjing juga membuka potensi penularan rabies. Serta ada sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing. Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Lupakan Kartu Kredit, Begini Cara Bayar Netflix Pakai GoPay
"Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," imbuhnya.
Mengutip Kompas.com, perusahaan penyedia layanan pesan antar makanan pun telah memberikan tanggapannya.
Head of Marketing Grab Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, GrabFood sudah mengingatkan mitranya agar tidak menjual daging anjing sejak tahun lalu.
Grab juga sudah menyusun aturan dan kebijakan bagi mitra merchant GrabFood, terkait penjualan daging di luar kategori pangan pada layanan GrabFood.
"Bagi mitra merchant kami yang masih menjual makanan yang mengandung daging liar, termasuk anjing, akan memperoleh sanksi tegas, berupa penghapusan menu hingga penutupan akun merchant tersebut di aplikasi GrabFood secara sementara maupun permanen," tegas Hadi.
Hal serupa juga sudah dilakukan ShopeeFood. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, penjualan daging hewan peliharaan, termasuk daging anjing melanggar kebijakan yang telah diterapkan di ShopeeFood.
Baca Juga: Gudang Shopee Kebakaran, Ini Cara Cek Barang dan Ganti Rugi bagi yang Terdampak
ShopeeFood juga menghentikan kerjasama dengan mitra yang menjual hewan liar.
"Kami telah mengambil langkah tegas dengan menghapus beragam jenis nama menu hasil olahan daging hewan peliharaan maupun liar," tutur Radynal.
"Ini juga termasuk menu yang berasal dari hewan peliharaan, langka, liar, maupun berbahaya menurut undang-undang pemerintah," imbuhnya.
Bagi merchant yang melanggar, akan diberikan sanksi mulai dari penghapusan menu, penutupan merchant secara sementara, hingga permanen.
Baca Juga: Luhut Minta Holywings Ditutup karena Langgar PPKM
Sementara GoFood menyatakan, masih ada mitra merchant nakal yang menjual daging tersebut.
"Secara jelas kita melarang ada penjualan daging hewan seperti daging monyet dan daging anjing dijual. Bahkan larangan ini sudah ada dikontrak kita dengan pihak merchant, yang pasti kita melarang itu," kata VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek Rosel Lavina.
Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan jika memang terbukti ditemukan ada merchant yang menjual daging anjing tersebut, GoFood akan mengambil langkah tegas.
"Kalau terbukti kita take down dan kita remove, karena mereka sudah melanggar aturan kesepakatan dikontrak," pungkasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com/Antara