Waspadai Pencurian Data Lewat 'Phising', WiFi Disebut Salah Satu Jenisnya
Ekonomi dan bisnis | 8 September 2021, 06:57 WIBPALU, KOMPAS.TV - Pengelabuan digital atau lebih dikenal dengan istilah phising adalah salah satu bentuk cyber crime yang bertujuan untuk medapatkan informasi atau data seseorang dengan cara tindakan pengelabuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengimbau warga di wilayahnya untuk mewaspadai praktik pengelabuan digital atau phising di dunia maya yang kini tengah marak dan telah memakan korban.
"Data yang diperoleh biasanya akan digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti peretasan akun untuk mendapatkan keuntungan," terangnya, Selasa (7/8/2021).
Ada berbagai jenis bentuk phising digital di dunia maya:
Pertama, menggunakan email. Email dapat berupa replika email yang terlihat sah dari sebuah lembaga atau institusi resmi yang dapat dikirim langsung kepada seseorang atau secara masif.
Kedua, menggunakan website palsu. Pelaku pengelabuan digital di dunia maya biasanya memalsukan domain atau website sebuah organisasi atau perusahaan.
Ketiga, menggunakan hotspot wireless fidelity (WiFi).
"Titik akses yang disamarkan sebagai WIFI untuk memperoleh data," katanya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penipuan Arisan Daring di Magelang, Pelaku Keruk Uang Sekitar Rp 300 Juta
Keempat, pelaku pengelabuan digital di dunia maya kerap menggunakan pesan singkat atau Short Message Service (SMS).
Pengelabuan yang disamarkan melalui pesan singkat yang biasanya dilengkapi dengan sebuah link website.
Kelima, menggunakan telepon. Pelaku biasanya menghubungi nomor telepon untuk meminta data dan informasi secara langsung, biasanya menyamar sebagai customer service sebuah perusahaan.
Langkah pencegahan
Agar tidak menjadi korban pengelabuan digital di dunia maya, Gamal menjelaskan, masyarakat dapat melakukan sejumlah pencegahan seperti jangan mengklik link (tautan) yang dikirimkan melalui SMS atau email dari sumber yang tidak dikenal.
Kemudian, pastikan hanya mengunjungi alamat situs yang resmi. Jangan pernah memberikan username, password atau kode One Time Password (OTP) kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari perbankan.
Serta yang juga penting dilakukan adalah jangan menggunakan akses WiFi untuk bertransaksi keuangan.
Aktifkan pengaman tambahan seperti Two Factor Authentication yang telah disediakan oleh platform yang kamu gunakan.
"Terakhir lakukan konfirmasi kepada call center resmi lembaga terkait jika merasa ada transaksi mencurigakan," tuturnya.
Baca Juga: Simak Tips Terhindar dari Kejahatan Siber "Phising" yang Bisa Curi Data Pribadi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara