Regulasi Kurir Ekspedisi Tengah Digodok, Kemnaker Janji Hak dan Keselamatan Kerja Bakal Diatur
Kebijakan | 7 September 2021, 12:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang dipimpin langsung oleh Menaker Ida Fauziyah, pada Kamis (12/8/2021) lalu menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir dari berbagai perusahaan ekspedisi dan elemen pendamping lainnya. Hal ini untuk merespon petisi #LindungiKurir dari Serikat Pekerja 4.0.
Elemen terkait tersebut antara lain, Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut, sejumlah keluhan kurir dan driver diutarakan dan ditanggapi oleh Kemnaker. Mulai dari persoalan minimnya tarif per kilometer (km) yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan dan sejumlah masalah lainnya.
Rencana regulasi
Mendengar keluhan tersebut, Menaker pun berjanji akan membuat regulasi yang khusus melindungi profesi kurir. Calon beleid itu akan mengevaluasi pola kemitraan agar posisi tawar kurir terhadap aplikator, maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.
"Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver," ujar Menaker.
Baca Juga: Nasib Kurir Kian Tak Pasti, Serikat Pekerja Buat Petisi #LingdungiKurir ke Kemnaker
Tarif
Ida menyebutkan, hak dan keselamatan kerja bagi para kurir juga akan diatur. Salah satu yang digarisbawahi adalah tarif pengiriman barang yang dinilai terlampau kecil.
Tarif antar yang rendah membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia. Sementara, jam kerja yang panjang dapat menyebabkan driver rentan kecelakaan.
"Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap konsumen e-commerce," pungkasnya
Saat ini, pembahasan regulasi di Kemnaker masih tahap awal. Kajian itu meliputi jajak pendapat dan audiensi dengan perusahaan ekspedisi dan e-commerce, termasuk juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif pengiriman yang ideal.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id