> >

Viral Video Uang Logam Rp500 Disebut Bisa Ditukar Rp750.000, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Kebijakan | 7 September 2021, 11:41 WIB
Uang koin Rp 500 gambar melati. (Sumber: Tokopedia via Motorplus-online.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah video mengenai uang logam berwarna kuning keemasan senilai Rp500 disebut bisa ditukar dengan uang Rp750.000 viral di media sosial TikTok.

Video tersebut diunggah ke TikTok oleh akun @arumhajj. Dalam video tersebut, terlihat potongan tangkapan layar pemberitaan media online.

Baca Juga: Berikut Daftar Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp750.000, Ini Syaratnya

“Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI,” tulis judul berita yang diunggah akun tersebut.

Selain itu, dalam tangkapan layar tersebut juga terlihat sebuah gambar uang logam berwarna kuning bertuliskan tahun emisi uang itu yakni 1990 dan Bank Indonesia.

Adapun dalam tayangan video selanjutnya terlihat kumpulan uang koin Rp500 warna kuning yang disertai sebuah narasi.

“Ayo buruan ditukar yak ke BI,” tulis akun tersebut.

Hingga kini, postingan itu telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.

Baca Juga: Uang Pecahan Rp75.000 Ditolak untuk Transaksi Pembayaran, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Menanggapi video itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan mengatakan bahwa uang logam senilai Rp500 jika ditukarkan ke Bank Indonesia tidak akan mendapat Rp750.000.

Ia menjelaskan, uang logam bernilai Rp750.000 yang akan ditarik Bank Indonesia adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.

“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” kata Junanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Sedangkan uang yang ditampilkan dalam video bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp500 bergambar bunga melati

Karena itu, Junanto menegaskan, bahwa uang logam Rp500 nilainya bukan Rp750.000, tetapi akan tetap sama bernilai Rp500.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah, Berikut Daftarnya

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp500,” ucap dia.

Uang Rupiah Khusus

Seperti diketahui, Uang Rupiah Khusus (URK) merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Adapun nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya.

Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran namun biasanya ia tidak dipakai sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.

Adapun dikutip dari Kompas.com 3 September 2021 lalu, saat ini Bank Indonesia telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus.

Baca Juga: Viral Uang Digerogoti Rayap, Bisakah Ditukar? Bank Indonesia Jawab Bisa, tapi ...

Berikut URK yang ditarik oleh Bank BI:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;

4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;

5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Baca Juga: Ramai Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit, Ini 8 Duit Logam Paling Mahal di Dunia, Ada Dinar Umayyah Juga

Dikutip dari laman resminya, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Baca Juga: Heboh Uang Logam Jaman Dulu Dihargai Puluhan Juta, Ini Penjelasannya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU