> >

Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah, Berikut Daftarnya

Perbankan | 31 Agustus 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi: Mata uang. Bank Indonesia (BI) tengah berupaya memperluas penggunaan mata uang lokal untuk perdagangan dan investasi antar negara. (Sumber: freepik.com/xb100 )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran. Jenis pecahan yang dicabut itu merupakan Uang Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.

Pencabutan itu dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

“Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/8/2021) sepeti dikutip dari Antara.

Erwin membeberkan, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu:

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan.

Kemudian URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan,

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.

Lalu URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan.

Dan URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin menukar, dapat melakukannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penulis : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU