Aset BLBI Senilai Rp1,33 Triliun Digunakan Secara Tidak Sah, Sri Mulyani: Berada di Lippo Karawaci
Ekonomi dan bisnis | 27 Agustus 2021, 19:19 WIBSri Mulyani menyebut selama 22 tahun pemerintah membayar biaya yang ditimbulkan akibat pemberian BLBI.
Sejumlah aset fisik yang berhasil diambil kembali oleh negara yaitu tanah seluas 3.295 meter persegi di Kota Medan, lalu tanah seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di wilayah Pekanbaru.
Ada pula dua bidang tanah di Bogor dengan luas 5.004.420 meter persegi dan 2.991.360 meter. Sementara, terdapat 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Baca Juga: Perburuan Aset Negara Kasus BLBI, 49 Bidang Tanah Kembali ke Tangan Negara
Total bidang tanah eks BLBI di sejumlah wilayah Indonesia tersebut yakni 49 bidang tanah dengan luas total 5.291.200 meter persegi.
Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara kembali menguasai aset properti sejumlah 114 bidang tanah.
“Pada hari ini, tahap pertama dilakukan penguasaan negara atas aset properti eks BLBI yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Surabaya, Bali, Medan, Pekanbaru. Keseluruhannya terdiri dari 114 bidang tanah dengan luas 5.342.346 meter persegi,” terang Mahfud.
Sri Mulyani memaparkan kasus BLBI bermula dari tahun 1997, 1998, 1999 yang terjadi krisis keuangan di RI. Krisis keuangan tersebut berdampak ke perbankan yang menyebabkan bank-bank mengalami kesulitan.
Kemudian, pemerintah terpaksa untuk melakukan penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan di Indonesia saat itu. Bank-bank mengalami penutupuan atau kemudian dilakukan merger atau akuisisi.
Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan.
“Nah, bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan pemerintah dan sampai sekarang masih dipegang BI,” ujar Menkeu.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV