> >

Penyerapan Terus Lesu, Harga Gabah Petani Anjlok

Ekonomi dan bisnis | 27 Agustus 2021, 09:32 WIB
Sejumlah petani dan anggota Persatuan Penggilingan Padi (Perpadi) DPC Kabupaten Purbalingga melakukan aksi menolak rencana impor beras di Desa Brobot, Bojongsari, Purbalingga, Jateng, Selasa (23/03/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Harga gabah petani cenderung rendah. Kasus harga gabah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) ini terjadi 16 bulan berturut-turut sejak April 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kasus harga gabah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) semakin intens dua tahun terakhir.

Pada kurun 2016- 2019, penurunan harga tersebut terjadi terutama pada puncak panen musim tanam rendeng, yakni periode Februari-Juni. Sementara, pada 2020, kasus harga gabah di bawah HPP, baik tingkat petani maupun penggilingan, terjadi sejak April 2020.

Kejadian terus berlanjut hingga akhir tahun 2020, lalu sepanjang Januari-Juli 2021. Dengan demikian, kasus harga gabah di bawah HPP terjadi selama 16 bulan berturut-turut.

HPP gabah kering panen (GKP), menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 24  Tahun 2020 ditetapkan Rp 4.200 per kilogram di tingkat petani dan Rp 4.250 per kg di tingkat penggilingan.

Jumlah kasus harga gabah di bawah HPP paling parah terjadi pada Juli 2021, yakni mencapai 44,68 persen (dari total lokasi transaksi jual beli gabah yang disurvei) di tingkat penggilingan dan 46,66 persen di tingkat petani.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah berpendapat, fenomena harga beras tahun 2020 dan 2021 turut dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.

“Permintaan beras dari restoran, warung, dan sektor lain cenderung turun di tengah pembatasan mobilitas,” terangnya dalam diskusi ”Efektivitas Harga Eceran Tertinggi Beras” yang digelar Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Penyerapan Bulog Menjelang Panen Raya Gabah di Karawang

Selain itu, penurunan harga gabah dan beras sejalan dengan turunnya nilai tukar petani (NTP). BPS mencatat, NTP tanaman pangan di bawah 100 selama Februari-Juli 2021, berarti indeks harga yang diterima petani lebih rendah dibandingkan dengan harga yang dibayarkan petani.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU