Indef Ingatkan Langkah Pemerintah Atasi Produk Impor: Jangan sampai jadi Senjata Makan Tuan
Kebijakan | 26 Agustus 2021, 16:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Center of Industry, Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengingatkan Pemerintah untuk melakukan langkah terukur dan berhati-hati guna melindungi industri dalam negeri dari tekanan dampak pandemi Covid-19 dan derasnya produk impor.
Ia menilai, langkah proteksi dengan terukur dan hati-hati diperlukan agar tidak menjadi bumerang yang merugikan pelaku industri dalam negeri di kancah perdagangan global.
Menurutnya, sebelum melangkah secara agresif menerapkan hambatan non-tarif atau meningkatkan implementasi trade remedies bagi barang impor, makan produk industri dalam negeri harus terlebih dahulu dipastikan sesuai standar yang diterapkan.
”Kalau ternyata produk dalam negeri kita saja tidak comply terhadap standar yang kita tetapkan terhadap produk asing, itu bisa jadi senjata makan tuan yang berujung pada sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," ucapnya, dikutip dari Kompas.id, Kamis (26/8/2021).
"Selain itu, kalau tidak berhati-hati, negara lain bisa membalas mengenakan hambatan untuk produk ekspor kita".
Baca Juga: Menperin Bakal Perbaiki Instrumen Penghambat Arus Deras Produk Impor
Secara strategis dan jangka panjang, pendekatan yang seharusnya konsisten ditempuh adalah meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Menurut Andry, kebijakan substitusi impor yang sedang ditempuh pemerintah saat ini sudah usang dan bernuansa populis demi mencapai target penurunan impor.
”Strategi yang harus dipikirkan adalah bagaimana meningkatkan competitiveness produk dalam negeri agar bisa bersaing dengan produk impor yang ada serta masuk ke rantai pasok global. Tujuan akhirnya, kita ingin industri kita bisa berdaya saing,” ujar Andry.
Menurut dia, langkah perlindungan dengan mendorong belanja pemerintah masih lebih realistis diterapkan meskipun dampaknya tidak akan terlalu signifikan untuk mengendalikan arus impor.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.id