Pemerintah Diminta Siapkan Antisipasi Penerapan UU PMSE E-Commerce
Ekonomi dan bisnis | 26 Agustus 2021, 11:23 WIBDi antaranya yaitu, pengembangan UMKM, perlindungan konsumen, biaya logistik, persaingan usaha yang sehat, dan proteksi terhadap data pribadi, data lokalisasi, dan keamanan siber.
Lutfi berharap RUU PMSE mampu meningkatkan perdagangan barang dan jasa melalui sistem perdagangan secara elektronik, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri dan memperdalam kerja sama antara anggota ASEAN.
Baca Juga: Ingin Berkarier di Industri E-commerce, Intip 6 Jurusnya
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV