> >

Kapasitas Pendanaan Bencana Terbatas, Pemerintah Luncurkan Skema Baru

Ekonomi dan bisnis | 24 Agustus 2021, 13:41 WIB
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu (Sumber: KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)

Namun, Dana Cadangan Bencana di dalam APBN untuk mendanai kegiatan tanggap darurat dan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi kepada Pemerintah Daerah masih berada di bawah nilai kerusakan dan kerugian tersebut, yaitu sekitar Rp 5-10 triliun per tahun sejak 2004.

“Untuk menutup celah pendanaan atau financing gap tersebut dan mempercepat proses penanganan bencana diluncurkanlah PFB. Saat ini, dana kelolaan awal sebesar kurang lebih Rp 7,3 triliun. Dana kelolaan ini diharapkan akan terus berkembang dari tahun ke tahun," tutur Febrio.

Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat juga akan bersinergi dalam operasionalisasi PFB, mulai dari pengusulan pendanaan sampai dengan penyaluran dana PFB agar lebih tepat waktu dan sasaran. 

“PFB tidak hanya akan menjadi kantong kedua Menteri Keuangan dalam pendanaan bencana, melainkan menjadi sumber utama pendanaan penanggulangan bencana ke depannya. BKF akan terus mengawal guna memastikan terwujudnya hal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPR: Penggunaan APBN 2022 Harus Difokuskan ke Sektor Kesehatan agar Perekonomian Pulih

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU