> >

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Cukai Rokok di RAPBN 2022

Kebijakan | 18 Agustus 2021, 14:09 WIB
Kemenko PMK sebut pengeluaran negara banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok. (Sumber: Pixabay)

Akan tetapi, pemerintah akan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan melihat pemulihan ekonomi tahun depan sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi Husna berpendapat, kenaikan tarif cukai tiap tahun tidak hanya berdampak pada perusahaan, melainkan juga pada petani tembakau.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok periode 2015-2020 menyebabkan penurunan produksi rokok 7,47 persen. Dari 348,1 miliar batang menjadi 322 miliar batang. 

Hal tersebut mempengaruhi kesejahteraan petani tembakau. "Tenaga kerja yang terlibat dalam IHT mulai dari hulu ke hilir sekitar 6,2 juta mayoritas Nahdliyin (warga NU)," terang Sarmidi, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Sri Mulyani Jabarkan 4 Aspek Pertimbangan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU