> >

Tak Kebiri Kewenangan Daerah, Bahlil Terangkan Aturan Layanan OSS

Ekonomi dan bisnis | 9 Agustus 2021, 15:59 WIB
Tangkapan layar Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dalam penandatanganan MoU tentang upaya peningkatan investasi dan penerimaan negara serta penguatan kelembagaan, Senin (9/8/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Kendati demikian, karena tidak semua pengusaha baik, maka khusus untuk pengusaha nakal, pemerintah akan tetap melakukan tindakan sesuai prosedur.

"Tapi kalau pengusahanya pencak silat, ini kan pengusaha ada bagus dan nggak bagus juga. Jadi kalau ada yang pencak silat, kita pencak silat sedikit selama masih dalam koridor NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat kabupaten, kota, provinsi dan pusat," pungkas Bahlil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan OSS Tidak Akan Mengebiri Kewenangan Daerah

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU