> >

Persingkat Birokrasi Izin Usaha, Jokowi Luncurkan Layanan Online OSS

Kebijakan | 9 Agustus 2021, 14:20 WIB
Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo dalam peluncuran Sistem Online Single Submission berbasis risiko di Jakarta , Senin (9/8/2021) (Sumber: Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha guna memudahkan pengusaha baik mikro hingga besar.

"Hari ini kita luncurkan Online Single Submission berbasis risiko. Ini merupakan reformasi signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan online terintegrasi dan terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ujar Presiden dalam peluncuran sistem OSS yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Jokowi menyampaikan, melalui Sistem OSS tersebut perizinan berusaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko. Hal tersebut akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Untuk itu, Ia menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.

"Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya makin sederhana, apakah biaya makin efisien, apakah standar sama di seluruh Indonesia, dan apakah layanannya semakin cepat. Ini yang akan saya ikuti," tegasnya.

Presiden meyakini apabila OSS dapat dilaksanakan dengan baik maka investasi baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar akan meningkat.

Baca Juga: UMKM Mulai Menggeliat, Menteri Koperasi dan UKM Optimistis Perekonomian akan Bangkit

Adapun, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Selain itu, Jokowi menjelaskan, Sistem OSS berbasis risiko yang merupakan layanan daring penerbitan perizinan berusaha tidak bertujuan mengebiri kewenangan daerah. Keberadaan sistem OSS justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintahan yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun daerah.

"Saya sudah banyak mendengar aspirasi pelaku usaha dari kecil, menengah sampai besar, yang disampaikan semua sama, pelaku usaha butuh layanan mudah cepat dan tidak berbelit-belit," ujar Presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Sementara, 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Permudah Izin Usaha dan Gratiskan Sertifikasi Halal

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU