> >

Wow! 64,8 Juta Orang Pinjam Uang Lewat Pinjol, Ini Alasannya

Perbankan | 6 Agustus 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi uang pinjol. (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L Tobing, mengungkapkan sebanyak 64,8 juta orang sudah melakukan peminjaman uang melalui aplikasi pinjaman online alias pinjol.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp221,56 triliun sudah disalurkan melalui aplikasi pinjol legal untuk dipinjamkan ke masyarakat. Jumlah ini, menurut Tobing, menjadi bukti bahwa keberadaan pinjol sangat dibutuhkan masyarakat.

“Dari data ini aja memang menunjukkan bahwa keberadaan pinjol sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi pendanaan yang memang tidak bisa dilayani sektor keuangan,” kata Tongam dalam diskusi webinar ‘Hati-Hati  Jebakan Pinjol Ilegal’, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Tersebar di Jakarta, Medan, Hingga Sulawesi, Pelaku Kerap Ancam Debitur

Tongam menjelaskan mengapa masyarakat lebih tertarik mengajukan peminjaman utang melalui aplikasi pinjol ketimbang bank. Menurutnya, layanan pinjaman uang di pinjol memberikan langkah yang cukup mudah daripada sektor keuangan formal seperti bank yang memiliki banyak persyaratan yang harus dilengkapi.

“Kan kalau di lembaga keuangan formal banyak syaratnya, mulai dari fotocopy KTP, hingga verifikasi dokumen lain. Selain itu, kalau ke lembaga keuangan formal harus siapkan ongkos, waktu, belum lagi harus antre. Tapi kalau lewat pinjol, enggak kayak gitu, mudah. Makanya banyak yang pakai," paparnya.

Mudahnya pengajuan pinjaman uang di pinjol terkadang membuat masyarakat terjerumus pinjol ilegal. Tongam lantas mengimbau kepada masyarakat  untuk berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Modus Debt Collector Pinjol Tagih Utang Nasabah, Cemarkan Nama Baiknya

Tongam juga membagikan cara membedakan aplikasi pinjol yang legal dengan aplikasi pinjol ilegal.

“Membedakannya itu gampang, sudah pinjam saja di aplikasi yang sudah terdaftar di OJK. Catat aja, aplikasi pinjol mana yang terdaftar resmi di OJK, pinjamnya ke yang legal itu. Kalau ada aplikasi yang tidak terdaftar, itu berarti ilegal,” jelasnya.

Untuk diketahui, OJK telah merilis daftar pinjol dan fintech legal yang sudah terdaftar dan berizin.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU