Pemberian Insentif PPN Sewa Ruangan Bagi Peritel Dinilai "Nanggung"
Kebijakan | 4 Agustus 2021, 12:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah menggelontorkan insentif bagi dunia usaha terdampak pandemi Covid-19, khususnya sektor usaha perdagangan eceran yang menyewa tempat di mal. Insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen ditanggung pemerintah (DTP).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey menilai, insentif yang diberikan oleh pemerintah terkesan tanggung, seperti dilansir dari Kontan.co.id, Rabu (4/8/2021).
Roy menjelaskan, alasan pertama, pengusaha yang menyewa gerai di mal umumnya mendapatkan keringanan dari pengelola pusat perbelanjaan, berupa penangguhan pembayaran sewa. Sehingga, dikhawatirkan insentif yang diberikan hingga Oktober 2021 justru tidak bisa digunakan.
Kedua, insentif PPN DTP tidak memberikan manfaat kepada pengusaha yang mempunyai tempat berupa toko/gerai sendiri. Misalnya, pengusaha waralaba yang atas pendirian bangunannya adalah milik pribadi bukan sewa.
Dari situ, Roy menilai, insentif tersebut tidak optimal membantu para peritel karena tidak langsung menyentuh substansi persoalan. "Paling penting saat ini adalah insentif yang diberikan dalam membantu operasional," ujarnya.
Baca Juga: Ketahui Ketentuan Insentif PPN Sewa Ruangan yang Diberikan Pemerintah Bagi Pedagang Eceran
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan, insentif yang hanya tiga bulan, mempertimbangkan potensi perbaikan aktivitas perekonomian pada November-Desember 2021. Namun, pemerintah tidak menutup kemungkinan memperpanjang insentif ini.
Di sisi lain, meski ada insentif baru, pemerintah tidak menambah anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab, anggaran ini bisa dialokasikan, dari realokasi anggaran program insentif perpajakan dunia usaha.
Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membatasi aktivitas masyarakat sejak Juli 2021. Kebijakan ini mewajibkan pusat perbelanjaan modern, tradisional maupun mal untuk tutup dan beroperasi dengan waktu yang terbatas.
Karena itu insentif PPN ditanggung pemerintah ini, tidak terbatas pada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
Pemerintah berharap, insentif bisa mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerja mereka. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.
Kebijakan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. PMK ini diundangkan pada 30 Juli 2021.
Insentif diberikan selama untuk bulan Agustus hingga Oktober 2021. "Kami berharap insentif ini meringankan beban pedagang ritel selama pandemi," kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Hingga Oktober 2021, PPN Sewa Toko Dibebaskan untuk Pedagang Eceran
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id