Ada Pemotongan Bansos, Mensos Risma Tegaskan Pendamping Sosial Sudah Dapat Gaji dari Kemensos
Ekonomi dan bisnis | 3 Agustus 2021, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV –Menteri Sosial Tri Rismaharani tak mentolerir pendamping sosial yang memotong dana bantuan sosial karena mereka sudah menerima gaji dari Kementerian Sosial.
“Para pendamping ini sudah menerima gaji. Tidak ada alasan bagi mereka untuk memotong apapun karena mereka sudah menerima gaji dari Kemensos,” terang Risma dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Informasi adanya bantuan sosial yang dipotong oleh pendamping sosial untuk uang akomodasi dan sejumlah alasan lain mencuat akhir-akhir ini. Atas kasus pemotongan bansos semacam itu, Kementerian Sosial telah mengantisipasi dengan bekerja sama Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangani bersama-sama.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi dan dua alat bukti pada kedua pendamping sosial yang terbukti memotong dana bansos di empat desa di Kecamatan Tiga Raksa. Di wilayah itu kasus tersebut dinaikkan ke ranah pidana.
Baca Juga: Kemensos Bakal Gunakan Fintech untuk Bansos, Pengamat: Data Harus Akurat Agar Tak Dikorupsi
Modus dari pelaku pemotongan bansos tersebut yakni berpura-pura kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bahwa mereka tidak mendapatkan gaji. Sehingga KPM merasa kasihan dan pelaku memotong dana tersebut.
Bahrudin juga menegaskan bahwa pendamping sosial telah mendapat gaji dan cukup laik. “Oleh karena itu bagi masyarakat penerima KPM agar tidak mentolerir hal seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan senilai Rp 3,5 miliar, yang beraksi di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa.
“Kami tetapkan dua tersangka yaitu pendamping sosial yang mendampingi dari empat desa yang ada di Kecamatan Tiga Raksa,” jelas Bahrudin.
Menurut penyidikan dari 2018-2019, dua pendamping PKH tersebut berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp 50.000-Rp 100.000. Sehingga terkumpul sebesar Rp 3,5 miliar.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV