> >

Pertamina Lakukan Perampingan, DPR: Penerimaan Negara Harus Bisa Naik

Bumn | 2 Agustus 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi Gedung Pertamina (Sumber: Pertamina.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penerimaan negara dari pajak, dividen, ataupun retribusi diharapkan meningkat usai restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) lewat pembentukan subholding dan merampingkan semua unit usahanya.

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Herman Khaeron,  mengatakan, restrukturisasi Pertamina tersebut diharapkan bisa membuat kinerja perusahaan semakin fokus.

Menurutnya, struktur subholding memberikan fleksibilitas dalam hal penawaran umum saham perdana (IPO). Sebab, pemerintah meminta perseroan untuk ekspansi di hulu, membangun kilang, mengembangkan produksi biodiesel, berpartisipasi dalam pencapaian bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025, hingga merintis komponen baterai.

“Harapannya, IPO dapat membuat risiko ditanggung renteng dengan siapa pun yang berminat di bidang tersebut,” ujar Herman dalam diskusi bertajuk ”Kaji Ulang Holding-Subholding dan IPO Anak Usaha Inti Pertamina”, Sabtu (31/7/2021).

Lewat restrukturisasi, Pertamina ditetapkan sebagai perusahaan induk (holding) migas. Di bawahnya terdapat enam perusahaan subholding, yakni Upstream Subholding, Gas Subholding, Power and New Renewable Energy Subholding, Commercial and Trading Subholding, Refining and Petrochemical Subholding, dan Shipping Subholding.

Baca Juga: Waskita Dapat Restrukturisasi Kredit dari BJB Senilai Rp1,1 Triliun

Struktur subholding tersebut telah merampingkan anak usaha di bawah Pertamina yang semula berjumlah 127 perusahaan menjadi 12 perusahaan

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar mengingatkan, struktur subholding berpotensi menyebabkan tumpang tindih bisnis. Oleh karena itu, setiap subholding harus fokus terhadap target kinerja mereka. Apabila antar-subholding bersaing, ia khawatir fungsi kewajiban pelayanan terhadap publik (PSO) menjadi terbengkalai.

”Contohnya, produk petrokimia yang biasanya dijual oleh kilang (Refining and Petrochemical Subholding) kini turut dijual oleh Commercial and Trading Subholding. Kedua subholding itu sama-sama menjual di pasar domestik sehingga bisa timbul persaingan tidak sehat,” ucap Arie.

Terkait dengan penerimaan negara, dalam siaran pers Pertamina pada Juni lalu, perusahaan berhasil mencetak laba bersih Rp 15,3 triliun untuk kinerja sepanjang 2020.

Sepanjang tahun tersebut pula, Pertamina menyetorkan pajak kepada negara sebesar Rp 92,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 25,5 triliun, dan dividen tahun buku 2019 sebesar Rp 8,5 triliun.

Selain itu, seiring dengan restrukturisasi perusahaan selama setahun terakhir, biaya penyediaan (inventory cost) perusahaan menurun 40 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya menjadi 3,1 miliar dollar AS. Penghematan tersebut merupakan hasil dari integrasi operasional di tingkat induk perusahaan.

Baca Juga: TNI-Polri Bersama PT Pertamina Bagikan 222 Tabung Oksigen ke Tiga Rumah Sakit

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU