Mudahkan Pengawasan Industri, Kemenperin Perbarui Aturan IOMKI Seiring Penerapan PPKM Level 4
Kebijakan | 30 Juli 2021, 07:07 WIBAdapun pembaruan tersebut meliputi pengertian dari operasional dan mobilitas kegiatan industri, yaitu seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya.
“Pembaruan Ini dilakukan untuk menyempurnakan beberapa aspek dalam IOMKI, mempermudah implementasi di lapangan, serta menyelaraskan upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional khususnya sektor industri,” jelas Eko.
Baca Juga: Varian Delta Tersebar Cepat di Wilayah Industri, Luhut Minta Protokol Kesehatan Diperketat
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV