> >

Cegah Ledakan PHK di Sejumlah Sektor, Buruh Akan Lakukan Aksi Mogok Kerja Pada 5 Agustus

Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2021, 11:03 WIB
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan meminta Menaker untuk menarik surat edaran yang telah dikeluarkan. Aksi ini dilakukan di pelataran Gedung Kemenakertrans, Jakarta Selatan pada Selasa 10 November 2020 (Sumber: Raeka Singgar / Kompas TV)

Adapun, berdasarkan data dari BPS tahun 2020, sektor usaha paling terdampak Covid-19 yaitu sektor akomodasi dan makan/minum sebesar 92,47 persen. Kemudian disusul sektor jasa sebesar 90,9 persen. Sektor transportasi dan pergudangan sebesar 90,34 persen.

Tak hanya itu, tiga sektor lainnya yang paling terdampak adalah Konstruksi dengan 87,94 persen, industri pengolahan sebesar 85,98 persen, dan perdagangan sebesar 84,6 persen.

Di samping itu, Kemnaker juga merilis data terkait jenis pekerjaan dengan angka PHK tertinggi akibat Covid-19 pada November tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut;

  • Agen dan perantara penjualan-pembelian sebesar 10,1 persen
  • Pengemudi mobil/van/sepeda motor sebesar 7,3 persen
  • Buruh pertambangan dan konstruksi sebesar 6,7 persen
  • Tenaga perkantoran umum sebesar 6,7 persen
  • Teknisi ilmu kimia dan fisika sebesar 5,6 persen
  • Tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga hotel dan kantor sebesar 5,1 persen
  • Pekerjaan penjualan lainnya sebsar 4,5 persen
  • Pengawas gedung dan kerumahtanggaan sebesar 4,5 persen
  • Pekerja kasar lainnya sebesar 3,9  persen
  • Buruh industri pengolahan sebesa 3,9 persen

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Dinilai Minim, Indef Soroti Nasib Pekerja Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU