> >

Kabar Gembira, Pekerja dengan Upah di Bawah 3,5 Juta Akan Menerima Subsidi Gaji

Kebijakan | 22 Juli 2021, 09:35 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM secara virtual, Rabu (21/7/2021) malam. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

Namun kali ini, BSU tersebut hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan pernya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Pertimbangan Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Ahli: Waspadai PHK Massal

Adapun subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya, pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Ida menambahakan, bahwa bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan ketetapan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, pekerja juga haru berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. 

Adapun untuk mengakselerasi BSU, Kemnaker mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ida berharap subsidi tersebut dapat membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Ida.

Baca Juga: Hindari PHK Massal, Pemerintah Disebut Tengah Merancang Aturan Soal WFH

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU