Kapal Eks Asing Bakal Beroperasi di Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2021, 08:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan membuka perizinan pemanfaatan kapal ikan buatan luar negeri atau eks asing. Hal itu untuk mengoptimalkan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan laut lepas serta menggenjot penerimaan negara.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin mengungkapkan, armada perikanan Indonesia selama ini tidak berdaya mengisi perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di atas 12 mil hingga laut lepas karena minimnya jumlah kapal ikan berukuran besar.
Akibatnya, perairan tersebut banyak diisi kapal-kapal ikan asing.
Namun, pemanfaatan kapal eks asing perlu diikuti sejumlah persyaratan. Di antaranya, hasil tangkapan ikan tidak boleh dipasok langsung ke luar negeri dan dilarang alih muatan kapal (transshipment) untuk diekspor, tetapi wajib didaratkan pada pelabuhan perikanan di Indonesia.
Selain itu, kapal ikan juga wajib berbendera Indonesia, pemilik kapal harus jelas, alat pengawasan tersedia, seperti sistem monitoring kapal (VMS) dan sistem identifikasi otomatis (AIS). Selain itu, anak buah kapal wajib sepenuhnya berkebangsaan Indonesia.
”Uji coba (perizinan kapal buatan luar negeri) diharapkan mulai Agustus 2021. Semua hal pengalaman (pelanggaran) masa lalu yang tidak tepat jangan sampai terulang lagi,” ujar Safri, Senin (19/7/2021), dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Peneliti: Kapal Patroli Pengawas Pencurian Ikan di Natuna Kalah Jumlah dengan Kapal Asing Ilegal
Diketahui, wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 717 yang meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik ditaksir memiliki stok ikan lestari 1,2 juta ton.
Sementara, WPP-NRI 718, yang meliputi perairan Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor bagian timur, memiliki stok ikan lestari 2,6 juta ton.
Agar dapat memanfaatkan perairan tersebut secara optimal, dibutuhkan sedikitnya 2.000 kapal besar berukuran di atas 150 gros ton (GT). Untuk keseluruhan perairan di Maluku dan sekitarnya dibutuhkan total 3.400 kapal besar.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id