Ditanggung Konsumen, Peneliti Sarankan Pengenaan Pajak Karbon Perlu Dikaji Ulang
Kebijakan | 6 Juli 2021, 08:54 WIBDiketahui, pemerintah berencana memungut pajak karbon dan akan diberlakukan mulai 2022. Rencana tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Aturan itu menyebutkan bahwa subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat dengan Komisi XI DPR (Senin, 29/6/2021), mengatakan ada beberapa alasan pengenaan pajak karbon, salah satunya adalah isu lingkungan. Sebab, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun 2021 dan 29 persen pada tahun 2030.
"Salah satu instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon," ujar Sri Mulyani, dikutip dari ANTARA.
Indonesia, sangat rentan terhadap perubahan iklim yang mengakibatkan kerugian cukup besar setiap tahunnya. Bahkan, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya.
Baca Juga: Pemerintah Tengah Mengevaluasi Pajak Karbon untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV