PPKM Darurat, Ekonom Usul BLT Gaji untuk Pekerja Rp5 Juta dan WFH 100 Persen
Kebijakan | 30 Juni 2021, 16:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan sejumlah aturan terkait pengetatan PPKM atau PPKM darurat. Diantaranya, adalah pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai jam 5 sore. Serta penerapan work from office (WFO) 25 persen di zona Oranye.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai PPKM darurat tidak akan efektif. Menurutnya, lebih ampuh jika pemerintah memberi subsidi atau bantuan langsung tunai (BLT) gaji sebesar Rp5 juta.
"Pemerintah harus memberi bantuan seperti memberikan BLT subsidi gaji dengan jumlah yang lebih besar dan dilakukan secara cepat menggunakan APBN. Mungkin bisa Rp5 juta per orang bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di kawasan PPKM darurat,” kata Bhima saat dihubungi Kompas TV, Rabu (30/06/2021).
BLT gaji bisa diberikan dengan penerapan 100 persen work from home (WFH). Sehingga aktivitas masyarakat benar-benar berkurang namun kebutuhan pokok mereka tetap terpenuhi.
Baca Juga: Jokowi: PPKM Darurat Diberlakukan Bisa Seminggu atau 2 Minggu
"Sehingga bagi mereka yang upahnya harian seperti sektor informal maupun pengusaha UMKM bisa terkompensasikan dan bisa lebih patuh pada aturan pengetatan mobilitas jika ada kompensasi yang memadai dari pemerintah, " ujar Bhima.
Jika pemerintah tidak memberikan kompensasi yang sesuai, dikhawatirkan masyarakat masih tetap akan bekerja di luar rumah. Bhima mencontohkan saat pemberlakuan PBB tahun lalu, dimana seharusnya ada 40 persen warga Jakarta work from home (WFH).
Namun ternyata, masih banyak orang yang mencari nafkah di luar rumah.
“Kalau mau cepat turun lonjakannya, harusnya 100 persen WFH selama 14 hari. Jadi semua tidak ada yang keluar dulu untuk sementara waktu,” tuturnya.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, PKS: Di Mana Sentuhan Magic Pak Luhut?
Bhima juga menyarankan pemerintah harus tegas menindak pihak yang melanggar aturan PPKM darurat. Ia mencontohkan, ada unit usaha yang melanggar hanya diberi denda murah. Hal ini akan memicu tingkat kepatuhan yang rendah.
“Maka sidak, pengawasan yang efekif itu sangat mutlak diberlakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Jodi Mahardi menjelaskan, saat ini pengetatan PPKM masih dibahas oleh tim PPKM Darurat Jawa-Bali, yang diketuai Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Jam 17.00 dan WFO 25 Persen di Zona Oranye
"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat, " kata Jodi dalam keterangan tertulisnya.
Jodi juga meminta agar masyarakat tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup Whatssapp.
"Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada, " pungkas dia.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV