> >

PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Jam 17.00 dan WFO 25 Persen di Zona Oranye

Kebijakan | 29 Juni 2021, 08:15 WIB
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Satgas COVID-19 bersama pemerintah akan mengubah sejumlah aturan terkait PPKM Mikro. Mulai dari jam buka pusat perbelanjaan atau mal yang hanya sampai pukul 17. 00, hingga perubahan lokasi penerapan karyawan yang work from home (WFH) dan work from office ( WFO).

"WFH dan WFO akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah berstatus zona oranye. Sektor operasional seperti mal bisa sampai jam 17.00, restoran cuma take away dan beroperasi sampai 21.00," kata Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito,  dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang ditayangkan secara virtual, Senin (28/06/2021).

Namun, aturan itu akan dibahas terlebih dahulu pada rapat yang digelar pada hari ini, Selasa (29/06/2021). Dalam rapat itu, Satgas juga akan mengundang sejumlah pelaku ekonomi.

Ketentuan baru yang akan ditetapkan itu, berbeda dengan aturan PPKM Mikro yang saat ini berlaku, atau dalam Inmendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Sebelumnya, perbandingan WFH 75 persen dan WFO 25 persen hanya diterapkan pada aktivitas perkantoran di kabupaten/kota berstatus zona merah. Sedangkan zona lainnya bisa 50 persen berbanding 50 persen.

Baca Juga: Kasus Covid Meledak, CGV Kembali Tutup Sejumlah Bioskop

Sedangkan aktivitas makan di tempat (dine in) pada restoran, masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas. Sementara pusat perbelanjaan atau mal, boleh dibuka sampai pukul 20.00.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai rencana kebijakan tersebut tidak akan efektif. Apalagi jika pengetatan PPKM Mikro hanya diterapkan terhadap fasilitas yang sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mal.

"Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," ujar Alphonzus saat dikonfirmasi KOMPAS TV, Senin (28/06/2021).

Ia pun meminta pemerintah agar rencana mal tutup jam 17.00 dipertimbangkan lagi.

Baca Juga: Riset: 5,2 Juta Orang jadi Miliarder di Tengah Pandemi, yang Miskin Tambah Miskin

"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID-19," tutur Alphonzus.

"Pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif COVID-19," imbuhnya.

Selain soal jam buka mal dan aturan WFH-WFO, Satgas juga akan merevisi aturan terkait pemberlakuan tes PCR bagi pelaku perjalanan pesawat udara. Nantinya, tes PCR berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar daerah dalam 1 hari.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: