> >

BLT UMKM Salah Sasaran Rp1,18 T, Ini Tanggapan Kemenkop UKM

Ukm | 28 Juni 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi: uang rupiah bantuan bansos BLT. (Sumber: Kompas.com)

Ditemukan juga masalah terkait aktivasi dana BPUM terblokir sebesar Rp145,2 miliar yang belum memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran dana sampai jangka waktu program berakhir.

Lalu, pencairan dana yang telah melewati batas akhir sebesar Rp13,87 miliar, serta belum dikembalikannya dana BPUM yang gagal disalurkan sebesar Rp23,56 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui memang ada PNS, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga Badan Layanan Umum (BLU) yang mendaftarkan diri ke Program BLT UMKM.

Padahal, mereka tidak termasuk kategori yang dibolehkan mendaftar.

Baca Juga: Sentra Vaksinasi UMKM Dibuka Di Gedung Smesco, Terbesar Setelah Gelora Bung Karno

"Masih ada calon penerima tidak sesuai kriteria baik ibu rumah tangga, ASN, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN, BLU yang mendaftar," kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (01/04/2021).

Berdasarkan ketentuan, kriteria penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU