> >

Meluruskan Info Izin Edar Ivermectin, Stafsus Erick Thohir: Bukan untuk Obat Covid-19

Ekonomi dan bisnis | 23 Juni 2021, 09:57 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Sumber: Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga meluruskan informasi terkait izin edar Ivermectin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Ada kesalahan informasi ataupun yang disampaikan beberapa pihak mengenai Ivermectin," kata Arya, Selasa (22/6/2021).

Menurut penjelasannya, Menteri BUMN Erick Thohir tidak pernah menyebut Ivermectin sebagai obat Covid-19. 

Melainkan, kata Arya, Erick hanya menyampaikan bahwa Ivermectin telah mendapat izin edar dari BPOM sebagai obat anti-parasit. 

"Yang pasti Pak Erick itu tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat Corona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit," tegas Arya. 

Baca Juga: Erick Thohir Kenalkan Ivermectin, Obat Anti Parasit untuk Terapi Covid-19

Lebih lanjut Arya menjelaskan, Ivermectin ini seperti disampaikan Erick yakni dapat menjadi terapi bagi pasien Covid-19, sama saja seperti Favipiravir, Azytromicin, Avigan atau vitamin lain.

"Sampai hari ini tidak ada yang namanya obat Corona, sampai hari ini yang ada masih terapi dan itu diberikan oleh rekomendasi dokter dan Ivermectin ini pun adalah salah satu terapi yang bisa dipakai dokter, tapi tergantung rekomendasi dokternya," jelas Arya. 

Sebab itu, Arya menegaskan jika ada pihak-pihak yang menyampaikan Ivermectin sebagai obat Covid-19, maka itu adalah pernyataan yang salah.

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin obat Corona itu jelas salah, jangan diplintir itu sangat salah, itu nggak boleh diplintir," ujar dia. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU