Siap-siap, Tarif Parkir di Sejumlah Lokasi Ini Akan Naik Rp60.000/Jam
Kebijakan | 22 Juni 2021, 14:33 WIBBelum ada keterangan resmi kapan tarif parkir baru ini diberlakukan
Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017. Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP):
- mobil Rp 3.000 - Rp 12.000/jam
- Golongan A Rp 3.000 - Rp 9.000/jam
- Golongan B Rp 2.000 - Rp. 6.000/jam.
Baca Juga: Transaksi Kripto Halal atau Haram? Ini Hasil Tinjauan Para Ulama
Sedangkan bagi motor saat ini tarif parkir on street KPP berlaku:
- Motor Rp 2.000 - Rp 6.000/jam
- Golongan A Rp 2.000 - Rp 4.500/jam
- Golongan B Rp 2.000 - Rp 3.000/jam
Setekah dinaikkan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi 2. Yaitu:
- KPP Golongan A untuk mobil Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam.
- KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000 - Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV