> >

Siap-siap, Tarif Parkir di Sejumlah Lokasi Ini Akan Naik Rp60.000/Jam

Kebijakan | 22 Juni 2021, 14:33 WIB
Sebuah mobil membayar parkir di kawasan Monas, Jakarta (Sumber: Tribunnews.com)

Belum ada keterangan resmi kapan tarif parkir baru ini diberlakukan 

Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No. 31 Tahun 2017. Di mana untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP):

  • mobil Rp 3.000 - Rp 12.000/jam
  • Golongan A Rp 3.000 - Rp 9.000/jam
  • Golongan B Rp 2.000 - Rp. 6.000/jam.

Baca Juga: Transaksi Kripto Halal atau Haram? Ini Hasil Tinjauan Para Ulama

Sedangkan bagi motor saat ini tarif parkir on street KPP berlaku:

  • Motor Rp 2.000 - Rp 6.000/jam
  • Golongan A Rp 2.000 - Rp 4.500/jam
  • Golongan B Rp 2.000 - Rp 3.000/jam

Setekah dinaikkan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi 2. Yaitu:

  • KPP Golongan A untuk mobil Rp 5.000 - Rp 60.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 18.000/jam.
  • KPP Golongan B untuk mobil Rp 5.000 - Rp 40.000/jam dan motor Rp 2.000 - Rp 12.000/jam.
     

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU