Pinjaman Online Ilegal Berpotensi Ganggu Perekonomian
Ekonomi dan bisnis | 21 Juni 2021, 23:30 WIBCaranya adalah dengan mengecek terlebih dulu di situs resmi OJK atau dengan menghubungi call center OJK 157.
”Perusahaan yang legal resmi terdaftar di OJK ini diawasi oleh OJK dan terikat kode etik asosiasi fintek pembiayaan Indonesia. Jadi, jangan pinjam ke perusahaan yang ilegal,” jelas Tongam.
Selain itu, menurutnya, pinjaman online ilegal dapat mencuri dan menyedot data pribadi dari ponsel nasabah. Mereka bisa mengakses data nomor kontak pada ponsel nasabah yang meminjam.
Sedangkan, pinjaman online yang resmi hanya diperbolehkan mengakses tiga jenis data dari nasabah, yaitu kamera, lokasi, dan suara.
”Ini pun sebetulnya hanya untuk kepentingan KYC (know your customer) sebelum memberikan pinjaman. Kalau lebih dari tiga jenis data itu yang diambil dari nasabah, sudah pasti itu pinjol ilegal,” terang Tongam.
Baca Juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV