KNTI: Penertiban Kapal Nelayan Perlu Diimbangi Kemudahan Layanan Izin
Kebijakan | 17 Juni 2021, 18:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Maraknya penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan Indonesia ditenggarai dapat mengancam sumber daya dan merugikan penerimaan negara. Untuk itu, penertiban kapal nelayan perlu diimbangi kemudahan layanan izin.
Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan berpendapat, penertiban izin kapal ikan, terutama kapal-kapal besar, dinilai perlu dilakukan. Hal itu untuk mengatur manfaat ekonomi bagi negara, di samping keberlanjutan sumber daya perikanan.
Sementara nelayan kecil dengan kapal berukuran kurang dari 5 GT wajib dikecualikan dari rezim perizinan, dengan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.
”Selain itu, negara perlu memastikan kemudahan pelayanan perizinan kapal-kapal nelayan, termasuk dokumen administratif, seperti pas kecil bagi kapal-kapal nelayan kecil untuk mendapatkan izin melaut,” ujar Dani, dilansir dari laman Kompas.id (17/6/2021).
Baca Juga: Penangkapan Ikan Ilegal Makin Marak, 78 Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan
Sementara itu, sejak Januari sampai pertengahan Juni 2021, KKP telah menangkap total 117 kapal. Di antaranya, terdiri 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan.
Tak hanya itu, aparat juga menahan 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak seperti bom ikan, setrum, maupun racun.
Penataan
Tahun ini, KKP menargetkan 25 lokasi penataan kampung nelayan yang bersumber dari APBN, juga kerja sama dengan BUMN dan swasta melalui mekanisme tanggung jawab sosial perusahaan. Program tersebut, antara lain klaster pertanian dan perikanan Desa Sejahtera Astra Tahun 2021.
Head of Environment & Social Responsibility Astra Diah Suran Febrianti mengatakan, tercatat 200 desa sejahtera Astra di bidang perikanan yang telah dikembangkan. Desa tersebut menghasilkan berbagai produk perikanan laut dan turunannya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV