> >

Penangkapan Ikan Ilegal Makin Marak, 78 Kapal Tangkap Ikan Indonesia Ditertibkan

Kebijakan | 17 Juni 2021, 16:24 WIB
Pangkalan Pendaratan ikan (PPI) Donggala, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (8/10/2018). kapal ikan laut (Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah setidaknya telah menangkap 78 kapal Indonesia yang melakukan ilegal fishing (menangkap ikan secara ilegal), dari bulan Januari hingga pertengahan Juni 2021. Maraknya penangkapan ikan secara ilegal tersebut ditengarai dapat megancam sumber daya dan merugikan penerimaan negara.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, mayoritas kapal-kapal ikan melanggar karena tanpa dokumen perizinan melaut.  Bentuk pelanggaran lain adalah pelanggaran wilayah tangkapan ikan.

”Setahun lalu, (pengawasan) longgar dan tidak ditindak. Akibatnya, banyak kapal tetap melaut tanpa urus izin atau izinnya sudah habis, tetapi tidak diperpanjang. Ini kita tertibkan,” katanya, Rabu (16/6/2021), dilansir dari laman Kompas.id.

Diketahui, kapal-kapal tersebut mencari ikan di luar wilayah tangkapan yang telah ditentukan. Contohnya, kapal dengan wilayah tangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 Laut Natuna, tetapi menangkap ikan di Selat Makassar.

Baca Juga: Ilegal Fishing, 8 Warga Malaysia dan 1 Warga Indonesia Ditangkap Petugas

Pelanggaran kapal-kapal ikan didominasi kapal besar berukuran di atas 30 gros ton (GT). Sejak Januari sampai pertengahan Juni 2021, KKP telah menangkap total 117 kapal, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Lebih lanjut, Pung mengatakan, penindakan terhadap kapal-kapal ikan yang melanggar tidak hanya difokuskan pada kapal ikan asing, tetapi juga kapal ikan dalam negeri.

Pengenaan sanksi terhadap kapal-kapal ikan lokal yang melanggar itu berupa sanksi administrasi, seperti denda. Ia meyakini sanksi administrasi juga bisa memberikan efek jera.

”Kapal tidak boleh beroperasi sampai memenuhi kelengkapan perizinan. Apabila pelanggaran berulang, aparat  bisa menerapkan sanksi pidana melalui proses hukum,” kata Pung.

Penertiban itu diperlukan guna mendukung upaya pemerintah mengejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pelanggaran kapal-kapal berimbas pada hasil penangkapan ikan yang tidak dilaporkan, serta merugikan penerimaan negara.

Peningkatan PNBP merupakan salah satu program terobosan KKP periode 2021-2024. Tahun 2024, PNBP subsektor perikanan tangkap ditargetkan Rp 12 triliun atau meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sekitar Rp 551 miliar.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, peningkatan PNBP sumber daya perikanan tangkap bertujuan untuk kesejahteraan nelayan.

Baca Juga: KKP Sudah Tangkap 72 Kapal Ilegal Asing dan Domestik dalam 100 Hari Terakhir

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU