PLN Akhirnya Bantu Lunasi THR 113.000 Pekerja Alih Daya
Bumn | 16 Juni 2021, 20:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PLN akhirnya setuju untuk membantu memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tenaga alih daya yang dipekerjakan vendor mitra PLN.
Direktur Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman menginstruksikan kepada jajaran manajemen PLN pusat dan direksi anak usaha PLN terkait hal tersebut.
“Sebagai bentuk dukungan dan empati akibat situasi pandemi agar diberikan bantuan kompensasi kepada tenaga alih daya (TAD) berupa bantuan sebesar selisih THR terhadap gaji terakhir kepada tenaga alih daya tahun 2021,” kata Syofvi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/06/2021).
Dalam instruksi disebutkan, unit-unit atau divisi bisa menggunakan pos anggaran RKAP 2021 sesuai kontrak pekerja alih daya eksisting. Namun, bantuan kompensasi PLN itu nantinya tetap akan diganti oleh vendor mitra PLN, dengan sistem reimbursement.
“Bantuan kompensasi sebagaimana tersebut pada angka 1 diberikan selambat-lamatnya tanggal 18 Juni 2021. Setiap pimpinan unit atau anak perusahaan agar mendorong perusahaan mitra untuk mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan harmonis dengan pekerjanya,” ujar Syofvi.
Baca Juga: Dihantam Pandemi, Pertamina dan PLN Masih Bisa Cuan Triliunan Rupiah
Sebelumnya, pekerja outsourcing atau alih daya PLN mempersoalkan kurangnya pembayaran THR 2021, sebesar Rp300.000 hingga Rp1,5 juta.
Menurut mereka, hal itu terjadi karena ada Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219 yang menghilangkan 2 komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap.
Namun, manajemen PLN menilai masalah kekurangan pembayaran THR pekerja alih daya, adalah Ia ranah pekerja vendor dan perusahaannya.
“Bukan dengan PLN,” tutur Arsyadany dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/06/2021).
Baca Juga: Utang PLN Hampir Rp500 T, Faisal Basri: Bukan Foya-foya
Arsyadany menyatakan, PLN telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk soal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja.
Dalam hal pembayaran THR, PLN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV