> >

Sri Mulyani Ungkap Perusahaan Digital Rela Pindah Negara Demi Hindari Pajak

Kebijakan | 16 Juni 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi pajak perusahaan digital. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Saat ini, Indonesia baru menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas transaksi yang dilakukan perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia atau transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hingga 1 Juni 2021, sudah ada 73 perusahaan yang ditunjuk Kemenkeu sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam aturannya, konsumen yang membeli produk digital dari mereka dikenakan PPN 10 persen dari harga sebelum pajak.

Pungutan PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau tagihan sebagai bukti. Sedangkan untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pengenaan PPN hanya atas penjualan produk digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Penerimaan pajak dari konsumsi barang/jasa dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) memang cukup lumayan. Sejak Januari-April tahun ini, jumlahnya mencapai mencapai Rp1,89 triliun.

Jumlah itu naik signifikan dibanding setoran PPN PMSE 2020 yang sebesar Rp731,3 miliar. PPN PMSE diberlakukan sejak Juli 2020. Sejumlah perusahaan besar yang telah masuk daftar pemungut PPN PMSE adalah Google, Amazon, Netflix, Spotify, Zoom, LinkedIn, Facebook, Apple, dan TikTok.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU