> >

Sosialisasi PPN Sembako, Ditjen Pajak Kirim Email ke 13 Juta Wajib Pajak

Kebijakan | 14 Juni 2021, 09:41 WIB
Ilustrasi sembako (Sumber: Shutterstock)

RUU KUP juga berencana mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum, untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU