> >

Polemik Pajak Pendidikan dan Sembako, Cuit Ditjen Pajak: Tetap Mengedepankan Asas Keadilan

Kebijakan | 13 Juni 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi sembako (Sumber: Shutterstock)

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini sedang menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN.

Pihaknya berharap, sistem baru ini dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.

Diketahui, unggahan ini sudah disukai warga net sebanyak 10 ribu lebih. Sementara, kolom komentar dipenuhi dengan warganet yang banyak tidak setuju dengan PPN yang akan diterapkan di bidang pendidikan serta sembako.

Baca Juga: PBNU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Pajak Pendidikan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU