> >

Staf Menkeu: PPN Pendidikan Bukan untuk Lembaga Formal tapi Buat Lembaga Komersial

Kebijakan | 12 Juni 2021, 19:08 WIB
Guru sedang mengajar di dalam kelas. (Sumber: Kompas.com)

Kebijakan pemerintah dalam draf RUU KUP nantinya akan dibahas bersama dengan DPR secara transparan dan tetap terbuka terhadap masukan-masukan yang diberikan kepada pemerintah terkait RUU KUP.

"Jadi nantinya klasifikasi kriteria PPN pendidkan itu bisa dirumuskan berikutnya. Jangan sekarang, masih terlalu jauh. Kita bahas dengan DPR juga belum kok," ujar Yustinus.

Baca Juga: Menurut Ganjar, PPN untuk Sembako Itu Keterlaluan Jika Benar Diterapkan

Sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana pemerintah yang akan memungut PPN pada jasa pendidikan.

PPN pendidikan tertuang dalam bocoran draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tersebar ke publik.

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, inisiatif pemerintah dalam meningkatkan pajak melalui cara peningkatan PPN pendidikan adalah tindakan yang tidak tepat.

Faishal Zaini meminta agar usulan itu dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana.

Baca Juga: PBNU dan Muhammadiyah Tolak Rencana Pajak Pendidikan

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Haedar menyatakan pemerintah semestinya memberi reward atau penghargaan terhadap sektor pendidikan, bukan malah menindak dan membebani dengan pajak yang memberatkan.

"Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," ujar Haedar dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU