MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN: Berpotensi Tingkatkan Angka Kemiskinan
Kebijakan | 11 Juni 2021, 10:18 WIBBaca Juga: Khawatir Harga Naik, Pedagang Pasar Tolak PPN Bahan Pokok
Sehingga menurutnya, rencana ini justru akan semakin mempersulit proses pemulihan ekonomi nasional. Mengingat daya beli masyarakat menjadi semakin lemah.
"Covid-19 yang menimbulkan PHK dan peningkatan angka kemiskinan semakin diperparah dengan kenaikan PPN ini," tegas Syarief.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari bahan kebutuhan pokok atau sembako.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam draf beleid tersebut tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Baca Juga: Sembako Kena PPN, Ekonom: Hati-hati, Angka Kemiskinan Bisa Naik
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV