Heboh Sembako Kena PPN, Ini Kata Ditjen Pajak
Ekonomi dan bisnis | 9 Juni 2021, 19:15 WIBLantaran kondisi para pedagang sudah sulit selama masa pandemi, karena omset menurun hingga 50 persen.
Apalagi, dari daftar yang beredar, sembako yang akan dikenakan PPN adalah yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
Seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin, (24/05/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyinggung tentang skema PPN multitarif.
Yaitu skema yang memberlakukan perbedaan besaran tarif PPN.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Kenakan PPN untuk Sembako, Ikatan Pedagang Pasar akan Lakukan Protes ke Jokowi
Untuk barang-barang dan jasa yang diperlukan orang banyak dan sifatnya kebutuhan, biasanya dikenai tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan barang dan jasa yang sifatnya bukan kebutuhan pokok.
"Kita melihat PPN menjadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang harus tidak dikenakan atau dikenakan. Ada multi tarif yang mungkin menggambarkan afirmasi," kata Sri Mulyani.
Sedangkan skema lainnya adalah skema tarif tunggal.
Artinya, hanya ada 1 tarif yang berlaku untuk pungutan PPN.
Sistem inilah yang dianut Indonesia saat ini, yakni dengan tarif PPN sebesar 10 persen.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV