Kejar Target Investasi Rp900 T, Jokowi Bentuk Satgas Investasi
Ekonomi dan bisnis | 7 Juni 2021, 11:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi.
Pembentukan satgas itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 4 Mei 2021.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (06/06/2021). Pasal 3 Keppres itu menyebutkan, Satgas Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Lalu wakil ketua I dijabat oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dan wakil ketua II dijabat oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga: Perpres Industri Miras Tertutup untuk Investasi Diteken Jokowi
Kemudian, Staf Khusus Presiden yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dini Purwono menjabat sebagai sekretaris satgas. Nantinya satgas investasi wajib melapor kepada Presiden Jokowi minimal setiap 1 bulan sekali.
Berdasarkan Keppres No 11/2021, tugas satgas investasi adalah sebagai berikut:
a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV