> >

Bakal Terbitkan Uang Digital, Berikut Gambaran dan Pertimbangan BI

Ekonomi dan bisnis | 31 Mei 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (BI). (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)

Baca Juga: IHSG Minim Sentimen, Investor Tunggu Hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia

Dalam hal ini, BI menekankan, CBDC rupiah ini juga perlu dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber yang bersifat preventif maupun juga resolution.

"Nanti desain dan sistem keamanan harus disiapkan betul sebelum akhirnya Rupiah digital bisa digunakan masyarakat nantinya," ungkap BI.

Kemudian, apa beda CBDC rupiah dengan uang elektronik?

BI memaparkan, CBDC rupiah adalah uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral. Artinya, ada kewajiban bank sentral terhadap pemegang uang tersebut.

Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajibana penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

"Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai," tegas BI. 

Baca Juga: Bank Indonesia Kalsel Siapkan Uang Tunai Rp. 2.1 Triliun untuk Antisipasi Penukaran Jelang Lebaran

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU