> >

Mau Beli Barang Lewat COD dari Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak? Simak Dulu Syarat & Ketentuannya

Ekonomi dan bisnis | 26 Mei 2021, 17:02 WIB
Viral customer belanja online dengan sistem COD menolak membayar barang dan todongkan pistol (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Belakangan ini, marak beredar di media sosial video yang memperlihatkan konsumen e-commerce marah-marah kepada kurir lantaran barang yang dipesannya tidak sesuai harapan.

Mereka memesan barang tersebut dengan metode pembayaran cash on delivery (COD), sehingga kurir harus menunggu pembayaran dari konsumen dulu baru bisa menyelesaikan tugasnya.

Dalam video-video yang beredar, beragam perlakukan kasar diterima kurir COD.

Mulai dari makian hingga ancaman menggunakan senjata api.

Menanggapi video viral tersebut, Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kurangnya literasi digital yang dimiliki oleh masyarakat dalam hal ini pelaku dalam video.

Baca Juga: Kasus Kurir Dimaki Konsumen, Perlukah Sistim COD Dievaluasi?

"Itu kan sebenarnya satu ironi, masih rendahnya pemahaman konsumen terhadap digital economi secara keseluruhan atau transaksi secara digital," kata Tulus dalam keterangan resminya, Senin (17/05/2021).

"Konsumen tahunya hanya soal COD, bayar di tempat, kemudian mekanisme yang lain tidak mengerti. Sayangnya konsumen kita juga tidak banyak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam platform digital itu," tambahnya.

Menurut Tulus, pihak e-commerce harus meningkatkan edukasi kepada konsumen tentang semua jenis pemesanan dan pembayaran yang mereka sediakan.

Di sisi lain, konsumen juga jangan malas mencari tahu syarat dan ketentuan dari setiap transaksi yang mereka lakukan.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU