KKI Laporkan Bank Himbara ke OJK dan BPKN Terkait Kebijakan Biaya Cek Saldo Tarik Tunai di ATM Link
Kebijakan | 22 Mei 2021, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan memberlakukan biaya dalam transaksi pada jaringan ATM Link milik bank BUMN atau Bank Himbara pada 1 Juni 2021 mendatang mendapat penolakan dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
Tidak sampai di situ, KKI telah melaporkan PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Bank Himbara yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) atas kebijakan pembayaran transaksi cek saldo dan biaya tarik di ATM Link yang sebelumnya bebas biaya.
Ketua KKI, David Tobing menilai kebijakan tersebut bakal memberatkan nasabah.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2021, Cek Saldo dan Tarik Tunai BRI, BNI, Mandiri, BTN di ATM LINK akan Dikenai Biaya
Menurut David tujuan awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah nasabah di seluruh Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM secara efisien dan efektif agar tidak terlalu banyak pengadaan ATM.
David juga menerangkan dalam UU Perlindungan Konsumen telah diatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.
“Kalau dilanggar itu terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar,” ujar David melalui pesan tertulisnya, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Himbara Luncurkan Digiku, Bantu UMKM Bangkit di Tengah Pandemi
David juga meminta agar OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait pemberlakuan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV