> >

Rumah Subsidi Berkualitas Terhalang Tingginya Biaya Produksi

Ekonomi dan bisnis | 21 Mei 2021, 09:10 WIB
Rumah Subsidi Puri Harmoni, Rumah Subsidi Simulasi KPR. (Sumber: KOMPAS.com / Handout)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembangunan rumah subsidi yang berkualitas dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah terhalang tingginya biaya produksi. Akibatnya, kualitas hunian tergerus.

Terhitung mulai Juli 2021, pemerintah berencana menerapkan aplikasi sistem pemantauan konstruksi atau "SiPetruk", sebagai bentuk pengawasan pembangunan rumah subsidi.

Melansir dari laman Kompas.id Jumat (21/5/2021), pemerintah telah meminta 21 asosiasi pengembang perumahan dan bank penyalur pembiayaan perumahan berkomitmen dalam penyediaan rumah bersubsidi yang berkualitas sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Ketua Umum Lembaga Pengkajian bidang Perumahan, Permukiman dan Pembangunan Perkotaan (The HUD Institute)  Zulfi Syarif Koto, mengungkapkan, ada beberapa persoalan mendasar dalam penyediaan rumah bersubsidi layak huni yang harga jualnya dipatok pemerintah.

Persoalan itu meliputi komponen biaya produksi yang terus naik setiap tahun. Peningkatan biaya perumahan itu dipicu kenaikan harga lahan yang masih sulit terkendali, biaya perizinan yang masih diwarnai birokrasi rente, maupun kenaikan harga bahan bangunan.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono: Persepsi Rumah Subsidi Tidak Berkualitas Harus Dihilangkan

Hingga kini, pemerintah dinilai tidak mampu mengendalikan harga tanah yang diperuntukkan bagi permukiman masyarakat berpenghasilan rendah sehingga memicu biaya tinggi.

Sementara itu, pemerintah telah mematok harga rumah bersubsidi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengendalikan harga tanah dan mengatasi birokrasi rente perizinan untuk menekan biaya produksi, sehingga penyediaan rumah bersubsidi yang berkualitas tidak terhambat.

“Rumah subsidi yang berkualitas mutlak diterapkan. Akan tetapi, rantai pasok harus juga dikendalikan pemerintah untuk menghasilkan produk rumah dan dan fasilitas lingkungan yang berkualitas,” kata Zulfi, saat dihubungi, Kamis (20/5/2021).

Berdasarkan data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), patokan harga patokan rumah bersubsidi yang memperoleh fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) berkisar Rp 150,5 juta-Rp 219 juta per unit, berdasarkan zonasi. Untuk zona Jabodetabek, harga rumah FLPP dipatok Rp 168 juta per unit. Adapun zona Papua, harga patokan rumah FLPP Rp 219 juta per unit.

Zulfi menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah belum optimal mengurai permasalahan ketersediaan lahan perumahan yang terjangkau. Substansi PP tersebut dinilai belum signifikan mendorong peruntukan lahan bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Untuk Rumah Subsidi yang Berkualitas, Kementerian PUPR Siapkan Pelatihan 3.000 Tenaga Kerja

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU