> >

Kasus Guru TK Terlilit Utang Pinjol, OJK Selidiki Pelanggaran Pinjol Resmi

Ekonomi dan bisnis | 20 Mei 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Sumber: Kompas TV)

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, meski angka pinjol ilegal kini sedang menurun, masyarakat tetap perlu berhati-hati.

"Kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan OJK Tidak Awasi Aset Kripto

Masyarakat pun perlu memahami 2L sebelum meminjam uang lewat pinjol,  yaitu legal dan logis. Artinya, masyarakat perlu memeriksa kelegalan perusahaan pinjol tersebut, serta mengecek penawarannya logis atau tidak.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau WA 081157157157. Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol ilegal.

Tercatat hingga Januari 2021, SWI sudah menutup 3.056 pinjol ilegal.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU