Cek Daftar Bansos yang akan Lanjut Disalurkan Setelah Lebaran
Kebijakan | 18 Mei 2021, 12:28 WIBFasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya. Namun, Kementerian Sosial membatasi maksimal terdapat 4 penerima PKH dalam satu keluarga.
4. BLT Dana Desa
Selanjutnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 yang akan diterima oleh KPM setiap bulannya sejak Januari hingga Desember 2021. Informasi ini berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan tentang Pedoman Penyaluran Dana Desa 2021.
Dana ini berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang kemudian dikirimkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Baca Juga: Mensos Beri Bantuan Modal Usaha Rp 19,5 Juta untuk Penyandang Disabilitas
- Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id
- Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
- Ketika nama desa, kemudian enter
- Setelah muncul nama desa, pilih BLT DD pada menu Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Penerima tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Baca Juga: Geruduk Kantor Desa Anggasari Subang, Warga Pertanyakan Dana Desa hingga Bantuan Covid-19
5. Kartu Prakerja
Penyelenggara Kartu Prakerja menyebut masih ada kuota tersisa dari target yang ada, akibat sejumlah peserta yang sudah dinyatakan lolos sebelumnya dicabut kepesertaannya.
Kepesertaan tersebut dicabut, karena mereka tidak melakukan pembelian pelatihan pertama hingga 30 hari sejak dinyatakan diterima sebagai peserta program.
Untuk mengisi kuota yang tersisa, ada gelombang tambahan yang dibuka. Yakni gelombang ke-17. Namun waktu pembukaan pendaftarannya belum diumumkan secara resmi.
Baca Juga: Asyik, Subsidi Bunga Diperpanjang dan KUR Tanpa Jaminan Bisa Sampai Rp100 Juta
6. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang rentan secara perekonomian agar kebutuhan pangan sehari-hari dapat tetap terpenuhi. BPNT di 2021 menyasar 18,8 juta KPM.
Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang akan dikirimkan 12 kali, setiap bulan sejak Januari-Desember sebesar Rp200.000.
Skema penyalurannya adalah dikirimkan langsung ke rekening penerima, bukan dalam bentuk tunai maupun sembako/bahan pangan.
Cara ini dinilai lebih ampuh untuk meminimalisasi kemungkinan adanya penyunatan dana bantuan juga untuk menghindari kerumunan masyarakat di bank yang mengantri mengambil dana bantuan.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV