> >

Pengusaha Minta Kenaikan PPN Ditunda Hingga 2024

Ekonomi dan bisnis | 13 Mei 2021, 13:05 WIB

 

Ilustrasi: pungutan pajak. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV -Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Suryadi Sasmita menilai, sebaiknya implementasi peningkatan tarif PPN oleh pemerintah dilakukan pada 2024 ketika aktivitas ekonomi masyarakat sudah stabil seperti periode sebelum pandemi Covid-19.

Berdasarkan perhitungannya pelaksanaan vaksinasi secara optimal baru akan selesai pada tahun depan. Setelahnya, butuh satu tahun hingga 2023 agar aktivitas ekonomi masyarakat mulai berjalan normal.

”Saya rasa dalam jangka pendek saat ini masih banyak cara perluasan basis pajak selain kenaikan tarif PPN,” ujar Suryadi, dilansir dari Kompas.id (12/5/2021). 

Hal serupa dikemukakan oleh ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet yang menyarankan pemerintah agar tidak buru-buru menaikkan tarif PPN. ”Pemerintah perlu melihat dulu arah pemulihan ekonomi tahun depan sebelum memutuskan menaikkan tarif PPN,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan PPN akan berdampak terhadap pemulihan daya beli masyarakat. Namun, besar atau tidaknya pengaruh kenaikan tarif PPN terhadap daya beli akan bergantung pada seberapa cepat proses pemulihan ekonomi berlangsung.

Baca Juga: Pengusaha Keberatan dengan Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan

Disamping itu, apabila pemulihan ekonomi berlangsung lebih cepat pada tahun ini dan tahun depan, kenaikan tarif PPN  tidak akan terlalu menekan daya beli. Sebaliknya, apabila pemulihan aktivitas ekonomi tahun ini dan tahun depan masih berlangsung stagnan, daya beli masyarakat akan tertekan sehingga berimbas pada kembali terkontraksinya pertumbuhan ekonomi.

”Sebaiknya pemerintah tidak mengambil risiko dan tetap fokus terhadap proses pemulihan ekonomi karena tantangan di tahun depan masih terkait dengan pandemi Covid-19,” imbuhnya. 

Dalam Musyarawah Perancanaan Pembangunan Nasional 2021 awal Maret lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengutarakan rencana pemerintah meningkatkan tarif PPN mulai tahun depan dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU