PP Bank Tanah Belum Jembatani Lahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kebijakan | 13 Mei 2021, 16:32 WIB”Muncul kekhawatiran apakah bank tanah ini akan efektif mengatasi kemahalan harga produksi rumah serta mengurangi spekulasi tanah untuk perumahan rakyat,” kata Joni, Selasa (11/5/2021).
Aturan penggunaan bank tanah perlu ditindaklanjuti dengan rencana induk bank tanah yang mendorong peruntukan tanah bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, penyusunan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang terkait pengelolaan bank tanah.
Adapun, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Jumali mengungkapkan, biaya perolehan tanah yang mahal telah menyebabkan harga rumah sulit terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta memicu backlog perumahan.
Harga lahan yang semakin mahal juga membuat kualitas bangunan menurun demi mengejar harga jual agar terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
Pihaknya berharap keberpihakan bank tanah bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi prioritas dalam aturan turunan PP Badan Bank Tanah. Prioritas peruntukan bank tanah bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah diperlukan agar masalah kekurangan rumah bisa teratasi.
Badan Bank Tanah juga dinilai perlu berperan dalam pengendalian harga tanah dengan mematok harga lahan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan demikian, pengembang rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah bisa fokus membangun rumah dan menata kawasan permukiman tanpa terbebani biaya tinggi lahan.
”Diperlukan keberpihakan kuat pemerintah dalam aturan turunan yang lebih berpihak memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah dengan harga terjangkau di lokasi yang dekat dengan akses transportasi dan bisnis,” kata Daniel.
Baca Juga: Masyarakat Diklaim Bisa Punya Rumah Murah, Ini Penjelasan Terkait Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV